Indramayu, -- - Polsek Gabuswetan jajaran Polres Indramayu Polda Jabar berhasil amankan sejumlah minuman beralkohol jenis Ciu.
Minuman haram tersebut didapat dari sebuah warung wilik dari inisial F (31) warga Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu. Minggu, (30/07/2023).
Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Gabuswetan, AKP Joni mengatakan, barang bukti minuman keras tersebut hasil dari Ops Pekat.
Kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat ini dalam rangka cipta kondisi Diwilayah Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu.
Selain mengamankan miras, kata AKP Joni, pihaknya juga memberikan pembinaan dan arahan kepada yang bersangkutan agar tidak menjual minuman beralkohol jenis apapun.
Kapolsek menyebut, tindak kriminalitas sering kali bermula dari adanya pengaruh alkohol yang terkandung dalam minuman keras.
"Untuk itu, dengan kegiatan ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas, menjaga kondusifitas serta memberikan rasa aman dan juga nyamanan kepada warga, ” ujar AKP Joni didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim.