Indramayu, - - Kepolisian Sektor Bongas jajaran Polres Indramayu Polda Jabar menggelar KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) di wilayah hukumnya, Sabtu (29/07/2023) malam.
Kapolres Indramayu AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Bongas Iptu Maryudi mengatakan bahwa penertiban knalpot brong tersebut dilakukan sebagai bentuk responsif dari Kepolisian dalam menindak lanjuti laporan dari masyarakat akibat gangguan suara bising knalpot brong.
Lanjut Iptu Maryudi, dua knalpot brong tersebut diamankan dari para pengendara sepeda motor yang masih nekad memodifikasi kendaraannya dengan spesifikasi yang tidak sesuai standar.
penindakan terhadap knalpot brong tersebut merupakan upaya preventif Kepolisian dalam mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.
“Untuk kendaraan yang diamankan, bisa diambil kembali setelah pemiliknya membawa knalpot standar atau yang orisinil untuk diganti di Mapolsek Bongas” ujar Kapolsek didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu Ipda Tasim.
Selain penindakan terhadap pelanggar Lalulintas, KRYD yang diselenggarakan Polsek Bongas tersebut mengamankan 2 Liter Miras jenis ciu dari salah satu warga di Kecamatan Bongas
“Jadi KRYD ini tidak hanya fokus terhadap pengguna kendaraan kenalpot brong, akan tetapi lebih kepada cipta kondisi, mencegah terjadinya aksi kejahatan atau potensi gangguan kamtibmas lainnya, ” terangnya.
“Semoga dengan KRYD ini, Khususnya wilayah Hukum Polsek Bongas Umumnya Polres Indramayu menjadi kondusif dan masyarakat pun bisa merasa aman dan tentram.” pungkasnya.