Indramayu, - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indramayu yang merupakan bagian dari Polda Jabar, menunjukkan keseriusan mereka dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Indramayu. Mereka melakukan pemasangan spanduk himbauan di lokasi-lokasi yang banyak dilintasi oleh masyarakat.
Pemasangan spanduk ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta pentingnya berjuang melawan penggunaan narkoba. Terdapat sekitar 10 spanduk yang dipasang di lokasi-lokasi strategis, antara lain:
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
- Simpang Lima Indramayu, Desa Pekandangan, Kecamatan Indramayu.
- Simpang Empat Pendopo (alun-alun) Indramayu, Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu.
- Bunderan Kijang, Indramayu, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Indramayu.
- Simpang Tiga SPMA (Terminal Sindang), Desa Terusan, Kecamatan Sindang.
- Simpang Tiga lampu merah Widasari, Desa Widasari, Kecamatan Widasari.
- Pertigaan Taman, Desa Jatibarang, Kecamatan Jatibarang.
- Perbatasan Sukagumiwang dengan Cirebon, Kecamatan Sukagumiwang.
- Simpang Tiga Lampu merah Karangampel, Kecamatan Karangampel.
- Pertigaan Pasar Patrol, Desa Patrol, Kecamatan Patrol.
- Perbatasan Sukra dengan Subang, Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.
"Dengan pemasangan spanduk di lokasi-lokasi yang sering dilintasi oleh masyarakat, pesan mengenai pentingnya melawan penyalahgunaan narkoba diharapkan dapat lebih mudah diterima dan dipahami oleh masyarakat, " ujarnya, Selasa (11/9/2023