Indramayu, - Polsek Cikedung Polres Indramayu di bawah kepemimpinan Kapolsek Cikedung IPTU Junata Tisna Senjaya, SH., melaksanakan kegiatan KRYD Mandiri (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) guna mengantisipasi kejahatan Curat, Curas dan Curanmor (C-3) serta gangguan Kamtibmas lainnya di wilayah hukum Polsek Cikedung, Kabupaten Indramayu, Kamis (20/07/2023) malam
Kegiatan patroli tersebut dilakukan dengan fokus menyasar tempat-tempat keramaian seperti pasar, kedai, dan warung yang berada di wilayah hukum Polsek Cikedung.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Cikedung IPTU Junata Tisna Senjaya menyatakan bahwa kegiatan KRYD Mandiri tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan menjaga keamanan di wilayah hukum Polsek Cikedung.
“Patroli ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, ” kata Kapolsek, Jumat (20/07/2023).
Dalam pelaksanaannya, lanjut IPTU Junata, patroli dilakukan secara dialogis dengan masyarakat untuk lebih mendekatkan hubungan dan memperoleh informasi yang relevan terkait potensi kejahatan di wilayah.
Selain itu, kami juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada ketika melakukan aktivitas di luar rumah, terutama di tempat-tempat ramai yang berpotensi menjadi target kejahatan.
Tidak hanya itu, pengunjung toko dan kedai juga diberikan himbauan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan jalanan seperti Curanmor.
Himbauan ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar selalu mengamankan barang berharga mereka dan tidak memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi dengan memberikan informasi yang relevan kepada kepolisian guna meningkatkan efektivitas langkah-langkah antisipasi dan pencegahan kejahatan.
Selain itu, kami juga menghimbau para pemuda untuk tidak terlibat dalam kegiatan geng motor yang melanggar hukum.
“Himbauan ini sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya tawuran atau kegiatan kriminal lainnya yang melibatkan pemuda di wilayah hukum Polsek Cikedung, ” kata Kapolsek.
Diharapkan, dengan adanya kegiatan patroli yang intensif dan himbauan kepada masyarakat, kejahatan Curat, Curas, dan Curanmor di wilayah hukum Polsek Cikedung dapat diminimalisir, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, bagi seluruh masyarakat.