Satnarkoba Polres Indramayu Berhasil Mengamankan Puluhan Liter Tuak dan Belasan Botol Miras 

    Satnarkoba Polres Indramayu Berhasil Mengamankan Puluhan Liter Tuak dan Belasan Botol Miras 
    Satnarkoba Polres Indramayu Berhasil Mengamankan Puluhan Liter Tuak dan Belasan Botol Miras 

    Indramayu, - - Satuan Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengamankan puluhan liter tuak.

    Kegiatan tersebut hasil dari Operasi Minuman Keras (Ops Miras) di wilayah Kabupaten Indramayu, pada Senin (10/07/2023) kemarin.

    Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, sebanyak 50 (lima puluh) liter minuman keras jenis tuak kami amankan dari sebuah warung milik inisial L (19) di Kecamatan dan Kabupaten Indramayu.

    “Operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kesehatan masyarakat, ” kata AKP Otong Jubaedi kepada awak media, Selasa (11/07/2023).

    AKP Otong Jubaedi menyampaikan, kepuasannya atas keberhasilan operasi ini. Beliau menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. 

    Beliau juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras ilegal yang berpotensi membahayakan.


    Tuak ilegal merupakan salah satu jenis minuman keras yang sering diperjualbelikan secara ilegal tanpa melalui proses produksi dan distribusi yang resmi. 

    Minuman ini umumnya diproduksi secara tidak terkontrol dan tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan. 

    Konsumsi tuak ilegal dapat berisiko menyebabkan keracunan, gangguan kesehatan, dan bahkan kematian.

    Selain mengamankan tuak ilegal, petugas juga berhasil mengamankan 12 (dua belas) botol miras pabrikan berbagai jenis.

    “Seluruh miras pabrikan tersebut didapat dari inisial K (45) warga Kecamatan dan Kabupaten Indramayu, ” kata AKP Otong Jubaedi. 

    Ia menambahkan, operasi penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras yang merusak kesehatan dan ketentraman masyarakat. 

    Di samping itu, keberhasilan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mengurangi kasus-kasus penyalahgunaan minuman keras di masa yang akan datang. Pungkas AKP Otong Jubaedi.

    humas polres indaramayu polda jabar polri
    Indramayu

    Indramayu

    Artikel Sebelumnya

    Pria Berkaus Hitam yang Dibentak Panji Gumilang...

    Artikel Berikutnya

    Polres Indramayu Melayani Pemulangan Jemaah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Film Pendek dan Animasi Karya Siswa SMK Budi Luhur Siap Menghiasi Layar Bioskop dalam Rilis Perdana!
    POLDA JABAR BERHASIL UNGKAP KASUS BAHAN POKOK PENTING (BAPOKTING)
    Hendri Kampai: Kabinet Merah Putih, Kembali Jadi Indonesia
    Hendri Kampai: Penutur Terbanyak, Bahasa Jawa dan Sunda Layak Jadi Bahasa Nasional

    Ikuti Kami