Ops Antik Lodaya 2023: Bhabinkamtibmas dan Babinsa Himbau Pedagang Tidak Menjual Minuman Beralkohol

    Ops Antik Lodaya 2023: Bhabinkamtibmas dan Babinsa Himbau Pedagang Tidak Menjual Minuman Beralkohol
    Ops Antik Lodaya 2023: Bhabinkamtibmas dan Babinsa Himbau Pedagang Tidak Menjual Minuman Beralkohol

    Indramayu, - Dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2023, Bhabinkamtibmas Polsek Indramayu jajaran Polres Indramayu Polda Jabar (Kanit Binmas) Bripka Anton Heryana bekerja sama dengan Babinsa dan Pemdes setempat, melakukan himbauan kepada para pedagang di Desa Pabean Udik, Kecamatan Indramayu, untuk tidak menjual minuman beralkohol. 

    Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya konsumsi minuman beralkohol dan menjaga ketertiban serta keamanan lingkungan sekitar.

    Dalam penegakan larangan penjualan minuman beralkohol ini, Tiga Pilar Desa Pabean Udik menghimbau langsung kepada para pedagang di wilayah tersebut. Salah satunya bapak Kasdi di Desa Pabean Udik agar tidak menimbun, menyimpan, menjual minuman beralkohol jenis apapun.

    Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Indramayu, AKP H. Suhendi mengatakan, kegiatan yang dilakukan Tiga Pilar Desa Pabean Udik tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat. 

    Dalam pertemuan tersebut, Bripka Anton memberikan penjelasan tentang dampak negatif dari konsumsi minuman beralkohol, terutama terkait dengan kesehatan dan ketertiban masyarakat, kata AKP H. Suhendi.

    Hal ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk yang ditimbulkan oleh konsumsi minuman beralkohol, tambahnya.

    Selain memberikan himbauan lisan, Tiga Pilar Desa Pabean Udik membuatkan surat pernyataan kepada pedagang agar tidak menjual minuman keras jenis apapun.

    “Perlunya kesepakatan tertulis dengan para pedagang. Maka dari itu, bersama dengan Babinsa dan Pemdes setempat, mereka mengajak para pedagang untuk membuat surat pernyataan bersedia tidak menjual minuman beralkohol jenis apapun, ” kata AKP H. Suhendi.


    Surat pernyataan tersebut berisi komitmen para pedagang untuk tidak menyediakan atau menjual produk minuman beralkohol dari pihak manapun. 

    Para pedagang juga menyatakan akan ikut mendukung program pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari dampak negatif konsumsi minuman beralkohol.

    "Surat pernyataan ini menjadi bukti keseriusan kita bersama dalam melawan penyalahgunaan minuman beralkohol. Saya berharap para pedagang di wilayah hukum Polres Indramayu dapat mematuhi larangan ini dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat, " tegas Kapolsek.

    Diharapkan dengan kerjasama antara aparat keamanan dan masyarakat, dapat tercipta lingkungan yang terhindar dari masalah penyalahgunaan minuman beralkohol dan potensi gangguan kamtibmas lainnya, tambahnya.

    Indramayu

    Indramayu

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Gabuswetan Polres...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Karangampel Gelar Ops Antik Lodaya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: CDN Ajaib, Misi Kilat Informasi dari Pusat ke Pelosok Negeri
    Film Pendek dan Animasi Karya Siswa SMK Budi Luhur Siap Menghiasi Layar Bioskop dalam Rilis Perdana!
    POLDA JABAR BERHASIL UNGKAP KASUS BAHAN POKOK PENTING (BAPOKTING)
    Hendri Kampai: Kabinet Merah Putih, Kembali Jadi Indonesia

    Ikuti Kami