Indramayu - Polsek Lohbener jajaran Polres Indramayu Polda Jabar menggagalkan upaya peredaran minuman keras jenis tuak di wilayahnya. Kamis (3/8/2023)
Dalam operasi penyakit Masyarakat (Ops Pekat) yang digelar, Polsek Lohbener berhasil mengamankan sebanyak 25 liter tuak dari seorang berinisial DMN (39 tahun) yang merupakan warga Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.
Operasi yang dilakukan Polsek Lohbener Polres Indramayu sebagai bagian dari langkah pencegahan terhadap peredaran minuman keras tanpa yang berpotensi membahayakan masyarakat.
"Kami terus berkomitmen dalam memberantas peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Lohbener. Dalam operasi kali ini, kami berhasil mengamankan sejumlah liter tuak yang diduga akan dijual kepada masyarakat, " ujar Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Lohbener, Kompol H. Nurani.
Baca juga:
Polri Hentikan Kasus Nurhayati
|
Lanjut disampaikan Kapolsek, operasi penyakit masyarakat ini akan terus dilakukan oleh Polsek Lohbener sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap peredaran minuman keras di wilayahnya.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak mengonsumsi minuman keras dan selalu bekerjasama dengan aparat kepolisian untuk memberikan informasi tentang peredaran minuman keras di sekitar tempat tinggalnya.
“Dengan kerjasama dan peran aktif masyarakat, diharapkan wilayah hukum Polsek Lohbener tetap aman dan sehat dari dampak negatif peredaran minuman keras, ” ujar Kompol H. Nurani.