Indramayu - Patroli tiga pilar gabungan Kecamatan Cikedung yang terdiri dari Polsek Cikedung jajaran Polres Indramayu Polda Jabar, TNI, dan Pol PP berhasil mengamankan sejumlah minuman keras dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Kamis (27/07/2023).
Dalam razia tersebut, sebanyak 14 botol minuman beralkohol jenis arak leci dan 6 botol minuman beralkohol jenis ciu berhasil disita dari sebuah warung milik Bapak SM (47).
"Kami mendapat informasi tentang penjualan minuman keras di warung SM, dan segera melakukan tindakan untuk mengamankannya, " ujar Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Cikedung, IPTU Junata.
Lanjut Kapolsek menegaslan, Razia ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal demi menjaga kesehatan dan keamanan warga.
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas atau tempat penjualan minuman keras.
“Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras dapat berjalan lebih efektif sehingga lingkungan yang aman dan kondusif dapat tercipta.” Tambah IPTU Junata.