Penanganan Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah Dago Elos Dilakukan oleh Polrestabes Bandung dan Polda Jabar

    Penanganan Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah Dago Elos Dilakukan oleh Polrestabes Bandung dan Polda Jabar
    Penanganan Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah Dago Elos Dilakukan oleh Polrestabes Bandung dan Polda Jabar

    Bandung, - Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah Dago Elos, Jl Ir H Juanda (Dago), saat ini sedang dilakukan oleh Polrestabes Bandung bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Tim gabungan ini akan bekerja bersama untuk mengatasi persoalan tanah yang telah memicu keributan di Jl Ir H Juanda pada Senin malam (14/8/2023).

    Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan bahwa kasus ini akan ditangani secara bersama oleh Polrestabes Bandung dan Polda Jabar. Warga yang sebelumnya melapor ke Polrestabes akan didampingi oleh penyidik Satreskrim ke Ditreskrimum. Penyidik juga akan menyerahkan berita acara wawancara (BAW) yang telah dibuat oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung.

    "Malam ini, penyidik Satreskrim akan mengantar warga pelapor ke Polda Jabar, " ujar Kombes Budi.

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait kasus tanah Dago Elos. Laporan tersebut diterima di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Jabar dengan nomor laporan LP/B/336/VIII/2023/Polda Jabar, tanggal 15 Agustus 2023, atas nama pelapor Ade Suherman.

    Ibrahim menjelaskan bahwa pihaknya akan melengkapi dokumen pendukung laporan tersebut secara bertahap. Dia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melayani keluhan masyarakat dengan prosedur hukum dan mekanisme penyidikan yang benar sesuai aturan yang berlaku.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa polisi telah mengeluarkan Sprint Lidik (Surat Perintah Lidik) dan Sprint Gas (Surat Perintah Gas) terkait kasus ini. Polisi akan bekerja sama dengan Polrestabes Bandung dalam menangani perkara ini, dengan tugas yang dibagi antara kedua pihak untuk meminta keterangan dari sejumlah saksi yang terlibat.

    Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah Dago Elos dapat ditangani dengan baik dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, menjaga transparansi dan keadilan dalam penanganannya.

    Indramayu

    Indramayu

    Artikel Sebelumnya

    Sinergitas TNI-Polri, Bhabinkamtibmas Polsek...

    Artikel Berikutnya

    Warga Dago Elos Mengucapkan Terima Kasih...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Film Pendek dan Animasi Karya Siswa SMK Budi Luhur Siap Menghiasi Layar Bioskop dalam Rilis Perdana!
    POLDA JABAR BERHASIL UNGKAP KASUS BAHAN POKOK PENTING (BAPOKTING)
    Hendri Kampai: Kabinet Merah Putih, Kembali Jadi Indonesia
    Hendri Kampai: Penutur Terbanyak, Bahasa Jawa dan Sunda Layak Jadi Bahasa Nasional

    Ikuti Kami