Indramayu - Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, pada Jumat (4/8/2023). Penggeledahan tersebut dimulai pukul 14.30 WIB dan berlangsung selama 6, 5 jam sebelum akhirnya selesai pada pukul 21.00 WIB. Hingga saat ini, petugas Bareskrim Polri masih berada di dalam areal Pondok Pesantren Al Zaytun.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menyatakan bahwa Bareskrim Polri sedang melakukan proses administrasi penyidikan terkait kasus tersebut. Informasi mengenai barang-barang yang disita sebagai barang bukti dan hal lainnya akan dirilis secara langsung oleh Bareskrim Polri pada waktunya.
"Kami harapkan masyarakat bersabar menunggu informasi mengenai barang bukti apa saja yang disita. Semua informasi tersebut akan disampaikan oleh Bareskrim Polri, " kata Kapolres AKBP M. Fahri Siregar.
Polres Indramayu hanya bertugas untuk melakukan pengamanan di lokasi selama penggeledahan dilakukan oleh Bareskrim Polri. Kapolres juga memastikan bahwa penggeledahan yang dilakukan hanya pada hari tersebut dan tidak berlanjut ke hari-hari berikutnya.
Penggeledahan dilakukan setelah Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Bareskrim Polri melakukan penggeledahan untuk mencari sejumlah barang bukti yang dapat memperkuat kasus tersebut.
Sebelumnya, Pondok Pesantren Al Zaytun dikenal sebagai salah satu pondok pesantren besar dan populer di Indramayu. Kehadiran petugas Bareskrim Polri untuk penggeledahan ini menjadi perhatian masyarakat dan publik yang tengah mengikuti perkembangan kasus tersebut.