Polres Indramayu Berhasil Meringkus 33 Tersangka Kasus Narkoba

    Polres Indramayu Berhasil Meringkus 33 Tersangka Kasus Narkoba

    Indramayu, - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap dan menangkap 33 tersangka kasus narkoba selama periode bulan Juli hingga Agustus 2023. 

    Dalam Ops Antik Lodaya 2023 ini, Polres Indramayu mengungkap 25 kasus yang melibatkan berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang.

    Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menyatakan bahwa dari total 33 tersangka yang berhasil diamankan, 32 di antaranya adalah pengedar dan 1 orang merupakan kurir. 

    Dalam rincian kasus, terdapat 10 orang tersangka kasus narkotika jenis sabu, 1 orang tersangka kasus narkotika jenis ganja kering, 2 orang tersangka kasus narkotika jenis tembakau sintetis, dan 20 orang tersangka kasus obat keras tertentu (OKT).

    Selama operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mencakup berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang. Barang bukti yang disita meliputi narkotika jenis sabu seberat 13, 26 gram, narkotika jenis ganja kering seberat 530 gram, narkotika jenis tembakau sintetis seberat 595 gram, psikotropika sebanyak 320 butir, dan obat keras tertentu (OKT) sebanyak 33.588 butir. 

    Selain itu, juga disita 22 unit handphone, 3 buah timbangan digital, dan uang tunai sejumlah Rp7.967.000.

    Lanjut Kapolres Indramayu menjelaskan bahwa para tersangka dalam kasus ini menggunakan berbagai modus operandi dalam melakukan transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang. 

    “Modus operandi yang digunakan antara lain melalui jasa pengiriman, transaksi langsung, dan sistem COD (Cash On Delivery), ” kata AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi saat Press Conference di Mako Polres Indramayu, Senin (21/8/2023).

    Para tersangka akan dihadapkan pada pasal-pasal yang relevan dalam hukum Indonesia terkait narkotika dan obat-obatan terlarang. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka bervariasi, tergantung pada jenis kasus yang mereka terlibat. 


    Ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan 20 tahun penjara dan denda antara Rp800 juta sampai dengan Rp10 miliar dapat diterapkan sesuai dengan beratnya tindak pidana yang dilakukan.

    AKBP M. Fahri Siregar menegaskan komitmen Polres Indramayu dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayahnya. 

    “Operasi Antik Lodaya 2023 ini adalah bagian dari upaya pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah dampak negatif dari peredaran narkotika di kalangan Masyarakat, ” tegasnya.

    Indramayu

    Indramayu

    Artikel Sebelumnya

    Polres Indramayu Bersama Forkopimcam Bangun...

    Artikel Berikutnya

    Patroli Dialogis Polsek Binong: Himbauan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Film Pendek dan Animasi Karya Siswa SMK Budi Luhur Siap Menghiasi Layar Bioskop dalam Rilis Perdana!
    POLDA JABAR BERHASIL UNGKAP KASUS BAHAN POKOK PENTING (BAPOKTING)
    Hendri Kampai: Kabinet Merah Putih, Kembali Jadi Indonesia
    Hendri Kampai: Penutur Terbanyak, Bahasa Jawa dan Sunda Layak Jadi Bahasa Nasional

    Ikuti Kami