Indramayu, – Polsek Juntinyuat jajaran Polres Indramayu Polda Jabar melalui Bhabinkamtibmas sosialisasikan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kegiatan tersebut berlangsung di wilayah Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Sabtu (29/07/2023)
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Juntinyuat, Iptu Dedi Wahyudi mengatakan, kegiatan sosialisasi ini agar masyarakat wilayah Kecamatan Juntinyuat paham untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia.
Dikesempatan itu kami menyampaikan supaya tidak mudah tergiur dengan janji janji Sponsor atau PT yang menjanjikan gaji besar karena belum tentu sesuai dengan kenyataan dan supaya tidak menjadi korban TPPO.
Selain itu kami juga kami menyampaikan kepada warga agar memberikan himbauan kepada sanakan saudara bahkan tatangganya apabila akan bekerja di Luar Negri supaya lebih selektif dalam memilih PT pemberangkatan.
“Pilihlan yang berijin lengkap dan untuk TKI wilayah Timur Tengah Pemerintah Indonesia tidak ada hubungan kerja dalam Penyaluran Tenaga Kerja ke Wilayah Timur Tengah, ” jelas Kapolsek.
Dalam hal ini Kapolsek menghimbau kepada warga untuk melaporkan kepada Bhabinkamtibmas apabila ada keluarga atau saudaranya yang menjadi korban TPPO.
Dia juga menegaskan seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Pelaku pun dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
“Jika menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor polisi terdekat atau hubungi call center Polri 110 atau di nomor whatsapp 081999700110 dengan hal ini kita bersama cegah terjadinya tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah hukum Polres Indramayu, ” terang Kapolsek.