Indramayu, – Polwan Bhabinkamtibmas Polsek Balongan Polres Indramayu Polda Jabar, Bripka Tati Haryati, S.H., laksanakan sosialisasi kepada warga di Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Balongan, Iptu Wawan kepada awak media, Sabtu (22/07/2023)
Kapolsek menyabut, kegiatan yang dilakukan Bhabinkamtibmas guna mengantisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukum Polres Indramayu khusunya Polsek Balongan.
“Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan Himbauan tentang TPPO ( Tindak Pidana Perdagangan Orang ) agar berhati-hati kalau ada anaknya atau sanak saudaranya yang ingin menjadi TKI keluar negeri atau diajak oleh seseorang untuk bekerja keluar negeri agar ditanyakan legalitas tempat perusahaan yang akan menampung dan agen Tenaga kerja tsb harus terdaftar resmi karena kalau tidak disinyalir tidak akan terjamin kesejahteraa dan keselamatannya, ” kata Kapolsek.
Baca juga:
Polri Hentikan Kasus Nurhayati
|
Saat ini, Bhabinkamtibmas juga menitipkan pesan untuk tidak sungkan melapor kepada Kepolisian, jika masyarakat ada yang menjadi korban, melihat, dan menyaksikan kejahatan TPPO. Kami akan berantas habis para oknum yang melakukan tindakan kejahatan TPPO.
Saat ini, lanjut Iptu Wawan, institusi Polri tengah konsen untuk memberantas para oknum kejahatan TPPO.
“Terbukti, beberapa hari yang lalu Polres Indramayu menangkap 3 Pelaku Sindikat Perdagangan Orang, ” ucapnya.
Kapolsek pun mengimbau agar masyarakat jangan mudah tergiur oleh omongan manis para sponsor dan pemroses kejahatan TPPO.
“Perlu diketahui, bahwa untuk bekerja di luar negeri harus benar-benar memahami, mana saja sektor pekerjaan yang resmi dan tidak resmi. Jangan tergiur dengan iming-iming lingkaran mafia kejahatan TPPO, ” jelasnya.