Indramayu, - Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Indramayu berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar.
Pelaku berinisial H (26) warga Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis, 3 Agustus 2023, sekitar pukul 14.30 WIB, di dalam kosan yang menjadi tempat tinggalnya.
Dalam penangkapan ini, Sat Narkoba Polres Indramayu berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan aktivitas pengedaran sediaan farmasi ilegal yang dilakukan oleh didiga pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 350 tablet Tramadol HCl. 79 paket Hexymer berisi 8 tablet, 12 paket Hexymer berisi 4 tablet, 1 pack plastik klip bening dengan total keseluruhan obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang diamankan mencapai 1021 tablet.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, H mengakui bahwa seluruh barang bukti yang disita merupakan miliknya dan ia mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa memiliki izin edar.
Selama pemeriksaan, Hendrik juga mengaku bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari seorang yang masih dalam pencarian (DPO).
Tindakan H ini melanggar Pasal 196 Yo Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terkait sediaan farmasi tanpa izin edar.
AKP Otong Jubaedi menyatakan keberhasilan Sat Narkoba Polres Indramayu dalam mengungkap kasus ini.
"Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar merupakan tindakan serius yang harus ditindaklanjuti dengan tegas, " ujar AKP Otong Jubaedi, Jumat (4/8/2023).
Kini tersangka H dan barang bukti telah diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Indramayu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Imbuhnya.