Indramayu, – Tiga pria di Kabupaten Indramayu tidak bisa berkutik dihadapan polisi setelah diincar dalam kasus pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku berinisial S (29 tahun), R (27 tahun), dan CR (43 tahun).
Ketiganya adalah warga Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.
Disampaikan AKP Otong Jubaedi bahwa pihaknya telah memantau pergerakan para pelaku dalam beberapa bulan terakhir dan berhasil membongkar tempat persembunyian mereka.
Baca juga:
Polri Hentikan Kasus Nurhayati
|
Pada Selasa (5/9/2023) sekitar pukul 17.30 WIB, Satres narkoba Polres Indramayu melakukan penggerebekan di pinggir irigasi sawah di Desa Sudimampir, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.
Dalam lokasi tersebut, ketiga pelaku diduga hendak melakukan transaksi jual beli obat terlarang.
Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penyergapan.
Dari tangan ketiga pelaku, Satres narkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan sebanyak 1.234 tablet obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 1.450.000 yang diduga hasil penjualan.
AKP Otong Jubaedi menjelaskan bahwa dari hasil interogasi, ketiga tersangka mengakui bahwa mereka mengedarkan obat keras tersebut tanpa izin.
Saat ini kami masih memburu rekan pelaku yang memasok barang terlarang kepada ketiga pelaku.
“Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, ” jelas AKP Otong Jubaedi.