Bhabinkamtibmas Polsek Sliyeg Gelar Penyuluhan TPPO, Waspadai Ancaman Perdagangan Orang

    Bhabinkamtibmas Polsek Sliyeg Gelar Penyuluhan TPPO, Waspadai Ancaman Perdagangan Orang
    Bhabinkamtibmas Polsek Sliyeg Gelar Penyuluhan TPPO, Waspadai Ancaman Perdagangan Orang

    Indramayu, – Bhabinkamtibmas Polsek Sliyeg jajaran Polres Indramayu Polda Jabar melaksanakan silaturahmi kamtibmas dengan warga di Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu. Minggu (30/07/2023).

    Dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan agar masyarakat tidak mudah tertipu dengan ajakan untuk bekerja di luar negeri sebagai TKI/TKW dengan imbalan yang menggiurkan karena itu merupakan salah satu modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

    Bhabinkamtibmas juga menghimbau warga untuk melaporkan kepada Kapolsek langsung maupun Bhabinkamtibmas apabila ada keluarga atau saudaranya yang menjadi korban TPPO.

    Lebih dari itu mengajak warga untuk aktif membantu kepolisian dalam memelihara situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

    Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Sliyeg, Iptu Sutrisno mengatakan, kegiatan sosialisasi dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO di wilayah Kabupaten Indramayu khususnya di wilayah Kecamatan Sliyeg.

    Dalam kesempatan itu, pihaknya meminta kepada tokoh masyarakat Desa Majasih untuk memberikan imbauan kepada sanak saudaranya agar tidak termakan bujuk rayu pelaku TPPO bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.

    Ia mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan.


    Oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.

    “Jika ingin bekerja di luar negeri, lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh, ” ungkap Kapolsek.

    Dalam hal ini Kapolsek menghimbau kepada warga untuk melaporkan kepada Bhabinkamtibmas apabila ada keluarga atau saudaranya yang menjadi korban TPPO.

    Dia juga menegaskan seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

    Pelaku pun dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

    “Jika menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor polisi terdekat atau hubungi call center Polri 110 atau di nomor whatsapp 081999700110 dengan hal ini kita bersama cegah terjadinya tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah hukum Polres Indramayu, ” terang Kapolsek.

    Indramayu

    Indramayu

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Kandanghaur Gelar Pengamanan Kegiatan...

    Artikel Berikutnya

    POLSEK SINDANG BERKOLABORASI DENGAN TOKOH...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: CDN Ajaib, Misi Kilat Informasi dari Pusat ke Pelosok Negeri
    Film Pendek dan Animasi Karya Siswa SMK Budi Luhur Siap Menghiasi Layar Bioskop dalam Rilis Perdana!
    POLDA JABAR BERHASIL UNGKAP KASUS BAHAN POKOK PENTING (BAPOKTING)
    Hendri Kampai: Kabinet Merah Putih, Kembali Jadi Indonesia

    Ikuti Kami