Indramayu - Polsek Lohbener jajaran Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengamankan sebanyak 60 liter minuman keras (miras) jenis tuak dalam upaya pemberantasan peredaran miras atau operasi penyakit masyarakat (Ops Pekat) di wilayah hukum Polsek Lohbener, Kabupaten Indramayu, Senin (24/07/2023).
Operasi yang dilakukan oleh petugas kepolisian ini menjadi langkah proaktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah serta memberantas potensi penyakit masyarakat.
Dalam Operasi ini, petugas dari Polsek Lohbener bekerja secara intensif untuk mengidentifikasi dan menyisir lokasi-lokasi yang diindikasikan sebagai tempat peredaran miras.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran miras yang dapat menyebabkan gangguan kamtibmas dan meresahkan masyarakat.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Lohbener, KOMPOL H. Nurani menyampaikan pemberantasan miras ini demi menjaga kesehatan dan ketertiban wilayah.
"Kami terus berupaya memberantas peredaran miras yang berbahaya bagi kesehatan dan keamanan warga. Operasi ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, " ujar KOMPOL H. Nurani.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 60 liter miras jenis tuak sebagai barang bukti.
Lanjut Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam pemberantasan peredaran miras.
"Kami akan terus meningkatkan operasi dan patroli untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya, " jelas Kapolsek.
Dengan hasil operasi yang berhasil, diharapkan peredaran miras di wilayah hukum Polsek Lohbener dapat semakin ditekan.
“Keberhasilan kami dalam mengamankan miras ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat demi mewujudkan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh masyarakat, ” kata KOMPOL H. Nurani.