Indramayu - Operasi gabungan yang dilakukan oleh Polsek Pasekan jajaran Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dalam upaya pemberantasan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Pasekan, Kabupaten Indramayu, Senin (24/07/2023).
Operasi yang melibatkan kekuatan gabungan dari petugas kepolisian dan Pol PP ini menjadi langkah proaktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah serta memberantas potensi penyakit masyarakat.
Dalam Operasi Gabungan Pemberantasan Miras Ilegal, petugas dari Polsek Pasekan berkolaborasi dengan Pol PP untuk memastikan operasi berjalan dengan efektif dan efisien.
Kehadiran petugas Pol PP menjadi bukti sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Pasekan, IPTU Edi Mulyana menyatakan pentingnya kerjasama dan kolaborasi dalam pemberantasan miras ilegal demi memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
"Operasi gabungan ini menunjukkan komitmen kami untuk memberantas peredaran miras yang berpotensi merusak kesehatan dan keamanan wilayah, " ujar IPTU Edi Mulyana.
Hasil operasi ini, puluhan botol miras ilegal berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Selain itu, petugas juga berhasil mengidentifikasi dan mendata para penjual miras dan memberikan sanksi teguran serta pembinaan agar mereka tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.
Pemberantasan peredaran miras ini juga didukung dengan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Polsek Pasekan berupaya untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan dari dampak negatif miras.
IPTU Edi Mulyana menegaskan bahwa operasi gabungan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memberantas peredaran miras di wilayah Kecamatan Pasekan.
"Kami akan terus melakukan operasi gabungan dan menyempurnakan taktik untuk mengatasi penyakit masyarakat demi mewujudkan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warga, " Ujarnya.