Indramayu, - Polsek Karangampel jajaran Polres Indramayu Polda Jabar, atas aduan dan keprihatinan masyarakat terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), melakukan kegiatan penertiban tempat kost di wilayahnya. Selasa (25/07/2023) malam.
Penertiban ini dilakukan sebagai respons terhadap dugaan penggunaan tempat kost oleh anak muda untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan norma dan nilai sosial.
Kami mendapatkan beberapa aduan dari masyarakat tentang dugaan aktivitas anak muda berpacaran di beberapa tempat kost.
“Sebagai bagian dari upaya kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, kami melakukan penertiban untuk menegakkan aturan dan memberikan pengarahan kepada mereka, " kata Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Karangampel, AKP Suprapto, Rabu (26/07/2023).
Dalam kegiatan penertiban yang dilakukan, kata Kapolsek, kami menemukan sekelompok remaja yang tengah menggunakan tempat kost tersebut. Petugas dengan tegas memberikan pengarahan kepada remaja tersebut dan menyampaikan bahwa tempat kost bukanlah tempat yang tepat untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan etika sosial.
"Saat kami tiba di tempat kost tersebut, kami menjumpai sekelompok remaja yang sedang berkumpul. Kami memberikan pengertian dan edukasi kepada mereka tentang pentingnya menghormati norma sosial dan menghindari perilaku yang bisa mengganggu ketertiban lingkungan, " tambah Kapolsek.
Petugas kemudian mengarahkan dan meminta remaja tersebut untuk bubar dan tidak menggunakan tempat kost sebagai tempat berkumpul. Mereka diharapkan untuk kembali ke rumah masing-masing dan menjaga ketertiban di lingkungan sekitar.
Lanjut Kapolsek Karangampel menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh warga untuk aktif melaporkan jika menemukan kegiatan yang mencurigakan atau melanggar ketertiban di sekitar tempat tinggal mereka, ” pesan AKP Suprapto.