Indramayu, - Razia gabungan yang dilaksanakan oleh Polsek Tukdana dan Koramil setempat kembali menunjukkan hasil positif.
Pada operasi terbaru ini, petugas berhasil mengamankan 12 botol minuman keras jenis anggur Kolesom dari dua warga di wilayah hukum Polsek Tukdana.
Kegiatan razia yang dilakukan di wilayah Desa Tegalgirang, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu berhasil mengamankan Tujuh botol anggur Kolesom dari seorang warga berinisial S (55).
Penyitaan ini dilakukan setelah pihak berwenang mendapatkan informasi mengenai peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah tersebut.
"Saat kami melakukan penggeledahan di rumah Ibu S, kami menemukan tujuh botol anggur Kolesom. Minuman keras ini berpotensi membahayakan masyarakat jika dikonsumsi tanpa pengawasan, " ungkap Kapolsek Tukdana, AKP Iwa Mashadi.
Tak hanya itu, dalam razia yang sama, polisi juga mengamankan lima botol anggur Kolesom tambahan dari seorang warga lainnya.
Inisial S (24 tahun), seorang yang tinggal di Desa Cangko Blok Waled, Kecamatan Tukdana, terbukti menyimpan minuman keras di rumahnya.
Kasus penyalahgunaan minuman keras ini telah menjadi perhatian pihak berwenang. Peredaran minuman keras tanpa izin menjadi salah satu masalah serius yang harus ditangani dengan tegas. Konsumsi minuman keras dapat menyebabkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan berpotensi merusak generasi penerus bangsa.
Sementara, Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim menyatakan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan razia gabungan seperti ini guna memberantas peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Indramayu.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam memberikan informasi terkait peredaran minuman keras ini agar dapat diatasi dengan cepat." Kata IPDA Tasim, Rabu (26/07/2023).