Resmob Satreskim Polres Indramayu Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Dusun Tenong, Kecamatan Indramayu.

    Resmob Satreskim Polres Indramayu Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Dusun Tenong, Kecamatan Indramayu.

    Indramayu – Resmob Satreskrim Polres Indramayu jajaran Polda Jawa Barat berhasil menangkap pelaku kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Tenong, Rt.015 Rw.008, Desa Pekandangan Jaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.

    Tindak pidana pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH-Pidana, terjadi pada Senin 07 Agustus 2023, sekira pukul 05.30 wib, terhadap barang milik korban berupa 1 (satu) Unit kendaraan sepeda motor merk Honda.

    Kejadian itu berawal pada Minggu 06 Agustus 2023 sekitar pukul 09.00 wib, pelapor menyimpan sepeda motor miliknya di garasi samping kiri rumah dalam keadaan di kunci stang dan menutup pada lubang kunci kontaknya, setelah itu seekira pukul 00.00 wib pelapor menutup gerbang pagar rumahnya serta dikunci dengan menggunakan gembok dan pada saat itu sepeda motor terlihat masih ada lalu pelapor langsung tidur.

    Kemudian ke esokan harinya pada Senin 07 Agustus 2023 sekira pukul 05.30 wib sewaktu pelapor bangun tidur dan pelapor keluar dari dalam rumah tiba tiba melihat sepeda motor sudah tidak ada pada tempat semula diduga ada yang ngambil tanpan seijin dan tanpa sepengetahuan pelapor selaku pemiliknya.

    Atas kejadian itu selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indramayu.

    Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dengan inisial AS (29) dilakukan setelah adanya bukti yang kuat yang mengaitkannya dengan kasus pencurian sepeda motor.

    Setelah menerima laporan, tim Resmob Polres Indramayu dipimpin Kanit Ipda Sukenda, S.H., melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku. 

    AS (29) berhasil diamankan pada Sabtu, 20 Desember 2023, sekitar pukul 22.00 WIB.

    Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada Unit I Jatanras Polres Indramayu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.


    Setelah dimintai keterangan pelaku mengakui atas perbuatannya telah melakukan pencurian terhadap barang milik  korban.


    "Tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, " ungkap AKP Hilal Adi Imawan didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah.

    Indramayu1

    Indramayu1

    Artikel Sebelumnya

    Cooling System Menjelang Pemilu,Kapolsek...

    Artikel Berikutnya

    Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Lohbener...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Film Pendek dan Animasi Karya Siswa SMK Budi Luhur Siap Menghiasi Layar Bioskop dalam Rilis Perdana!
    POLDA JABAR BERHASIL UNGKAP KASUS BAHAN POKOK PENTING (BAPOKTING)
    Hendri Kampai: Kabinet Merah Putih, Kembali Jadi Indonesia
    Hendri Kampai: Penutur Terbanyak, Bahasa Jawa dan Sunda Layak Jadi Bahasa Nasional

    Ikuti Kami